Perpajakan

PPH Pasal  21,  23 dan 26


Bagi sebuah perusahan yang melakukan kewajiban perpajakan perusahan yang telah dibahas sebelumnya, kewajiban PPn dan PPn-BM dan juga akan membahas kewajiban PPH pasal 21, 23, dan 26. 

Perusahan mempunyai kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada :
  1. Pegawai dalan negeri atau pegawai lokal yang berkerja dengan status wajib pajak dalam negeri (PPh pasal 21 )
  2. Pegawai asing atau tenaga kerja asing yaitu pegawai atau karyawan wrga negara asing yang dipekerjakan oleh perusahan ( PPh pasal 26 )
  3. Pembayaran dividen, bunga, jasa manajemen, jasa konsultan dan sebagainya kepada lain sebagai imbalan ( PPh pasal 23 )
PPh Pasal 21 :

Perusahan akan memberikan imbalan kepada pegawainya dalam bentuk :
  1. Imbalan berupa uang misalnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pajak, honorarium, uang lembur, uang makan, uang transpot, THR, bonus dsb. semua imbalan yang dibayarkan kepada karyawan dalam bentuk uang tersebut pada prinsipnya merupakan obyek pajak PPh pasal 21.
  2. Imbalan berupa natural misalnya : beras, bensin, minyak tanah, gula, dan sebagainya semua pembayaran berupa natura tersebut pada prinsipnya bukan merupakan obyek pajak.
Setiap bulan wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan terhadap PPh pasal 21, 23 dan 26 yang dibayarkan kepada karyawan ayau pikah lain. pemotongan dan pemungutan pph ini dilaporkan dalam SPT masa yang berisi :
  1. Jumlah pegawai yang dipotong penghasilanyan.
  2. Jumlah bruto yang merupakan dasar pemotongan PPh pasal 21
  3. PPh pasal 21/23/26 dipotong
PPh pasal 23 :

Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari perusahan. Orang pribadi atau badan tersebut melakukan kegiatan/pekerjaan kepada perusahan dan sebagai imbalannya perusahan memberikan uang atau pengganti kepada orang pribadi atau badan tersebut.
Obyek PPh pasal 23 meliputi :
1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto :
  • Deviden
  • Bunga ( dalam bentuk premium, diskonto,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian uang.
  • Royalti
  • Hadiah
2. Dikenakan 15% dari perkiraan penghasilan netto :
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa managemen, jasa konsultan, jasa kontruksi dll
PPh pasal 26 :
Yang menjadi dasar obyek pajak PPh pasal 26 adalah segala bentuk aliran penghasilan yang diterima oleh yang ada di luar negeri. Perusahan yang merupakan penanaman modal asing, memerlukan tenaga kerja asing dalam melakukan kegiatan.

Perlakuan tenaga kerja asing di bagi menjadi 2 yaitu :
  1. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan lebih dari 183 hari dalam satu tahun akan diperlakukan sama      dalam hal PPh pasal 21 dengan karyawan dalam negeri.
  2. Karyawan asing yang bekerja kurang dari 183 hari akan diperlakukan sebagai warga asing dan dikenakan PPh pasal 26.
Selain dari itu yang merupakan obyek PPh pasal 26 dan dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan adalah :
  • Deviden
  • Bunga
  • Royalti, sewa
  • Imbalan sehubungan dengan jasa,
  • hadiah dll
Jenis pajak yang diatas merupakan bagian dari salah satu kewajiban perpajakan perusahaan yang harus dibayarkan dan memberikan laporan SPT masa ke kantor layanan pajak setempat.



Kewajiban sebuah perusahaan selain membayar pajak dan melaporkan PPh badan dan PPh pasal 21/23/26 dan juga melaporkan dan menyetor PPN dan PPn BM.
Bagi perusahan yang memiliki kewajiban terhadap PPN dan PPn BM melakukan prosedur perpajakan sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 13 UU PPN 1994 yaitu :
  1. Setiap pengusaha kena pajak menyerahan Barang Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak untuk memungut pajak yang terhutang, Pajak yang di pungut dinamakan pajak keluaran. Hal ini sesuai dengan basis akurat yang digunkan oleh UU PPN 1994.
  2. Pada saat pengusaha kena pajak tersebut membeli barang kena pajak/ jasa kena pajak dari pengusaha kena pajak lainnya, juga mambayar pajak yang terutang dinamakan pajak masukan.
  3. Pada akhir masa pajak, pajak masukan tersebut dikriditkan dengan pajak pengeluaran sesuai dengan      ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal jumlah pajak keluaran lebih besar dibandingkan jumlah pajak masukan maka kekurangannya di bayar ke kas negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
  4. Apabila pajak masukan jumlahnya lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka kelebihan pembayaran pajak masukan dapat di kompensasikan dengan hutang pajak berikutnya atau diminta kembali.
  5. Pada akhir masa pajak, seiap pengusaha kena pajak yang terhutang kepada kantor layanan stempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwin berikutnya.
Prosedur dalam pemungutan PPN sesuai dengan UU PPN 1994 pasal 16 A adalah :
  1. Instansi pemerintah, Badan atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
  2. Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN, wajib membuat faktur pajak.
  3. Pada saat pemungut pajak tersebut melakukan pembayaran ia "memungut " pajak yang terhutang berdasarkan harga jual, nilai pengganti atau nilai kontrak, kemudian menyetorkanya dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP ) atas nama PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada kantor pelayanan pajak setempat,
  4. SSP tersebut diserahan kepada PKP yang bersangkutan.

Transakai pembelian dan penjualan biasa dilakukan di suatu tempat, maka terjadinya transakasi tersebut dianggap sebagai tempat pajak terhutang, menurut UU PPN 1994 pasal 12 tempat terutang adalah :
  1. Tempat tinggal atau tempat kedudukan.
  2. Tempat kegiatan usaha dilakukan
  3. Tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.


PTKP  ( PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK )

Dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak terdapat penghasilan yang tidak kena pajak atau (PTKP) yang berasnya untuk tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu dimana berasnya penghasilan tidak kena pajak untuk tahun ini :
  • PTKP Wajib pajak pribadi sebesar Rp 15.840.000,- per tahun
  • PTKP tunjangan wajib pajak kawin sebesar Rp 1.320.000,- pertahun
  • PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 1.320,000,- per tahun.
  • dan PTKP tambahan untuk istri yang penghasilanya digabungkan dengan penghasilan suami sebesar Rp 15.840.000,- pertahun
TK = Tidak kawin tanpa tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 15,840.000,-pertahun
K/0 = Kawin tanpa tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 17.160.000,- pertahun
K/1 = Kawin dengan 1 orang tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 18.480.000,- pertahun
K/2 = Kawin dengan 2 orang tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 19.800.000,- pertahun
K/3 = Kawin dengan 3 orang tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 21.120.000,- pertahun
TK/1 = Tidak Kawin dengan 1 orang tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 17.160.000,-pertahun
TK/2 = Tidak Kawin dengan 2 orang tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 18.480.000,- pertahun
TK/3 = Tidak Kawin dengan 3 orang tanggungan jumlah PTKP sebesar Rp 19.800.000,- pertahun
Dengan rincian sebagai berikut :
TK = 15.840.000
K/0 = 15.840.000 + 1.320.000 = 17.160.000
K/1 = 15.840.000 + 1.320.000 + 1.320.000 = 18.480.000
K/2 = 15.840.000 + 1.320.000 + 2.640.000 = 19.800.000
K/3 = 15.840.000 + 1.320.000 + 3.960.000 = 21.120.000
TK/1 = 15.840.000 + 1.320.000 = 17.160.000
TK/2 = 15.840.000 + 2.640.000 = 18.480.000
TK/3 = 15.840.000 + 3.960.000 = 19.800.000

PAJAK  BUMI DAN BANGUNAN

kewajiban atas suatu obyek pajak terlebih dahulu di tentukan siapa wajib pajak atau subyek pajak atau subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak, dimana subyek pajak PBB adalah mereka yang :
  • Mempuyai hak atas bumi/tanah
  • memperolh manfaat atas bumi/tanah
  • Memiliki, menguasai atas bangunan
  • Memperoleh manfaat atas bangunan
Subyek pajak atau wajib pajak yang memdaftarkan tanah atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan harus mengisi suatu formuir yang disebut surat pemberitahuan obyek pajak ( SPOP ).

SPOS adalah sarana atau alat untuk mendaftarkan subyek pajak atau obyek pajak yang bisa diperoleh dan diberikan oleh kantor pelayanan PBB, yang wilayah kerja meliputi di wilayah letak tanah dan bangunan yang dimiliki, surat pemberitahuan obyek pajak ini di berikan kepada wajib pajak dengan surat pengantar resmi yang hasur di tanda tangani oleh wajib pajak sebagai bukti penerimaan, dimana bersarnya tarif pajak bumi dan bangunan adalah sebesar 0,5%.

KEWAJIBAN PPH BADAN  PERUSAHAAN

Setiap badan usaha (perusahaan) yang didirikan mempunyai kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan dalam bentuk SPT pajak penghasilan badan. dimana yang menjadi obyek dari pengenaan pajak tersebut adalah dari penghasilan atau peredaran usaha.
Menurut perpajakan penerimaan penghasilan perusahan dapat berupa 3 bentuk yaitu :

1. Penghasilan yang merupakan obyek pajak.

Dalam hal ini penghasilan yang diterima perusahan akan dikenakan pajak sesuai tarif berdasarkan pasal 17 UU No.10 tahun 1994 dan dimasukan dalam SPT PPh Badan. Penghasilan ini dapat berasal dari usah aindustri, perdagangan, maupun jasa sesuai denan bidang yang ditekuni oleh wajib pajak sepanjang penghasilan itu tedak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final.

2.Penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak meliputi :
  • Bantuan atau sumbangan yang diterima perusahaan dari perusahaan lain sepanjang tidak dalam rangka hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Hibah yang diterima dari badan pendidikan atau badan sosial atau badan keagaman sepanjang tidak dalam rangka hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan kepenguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Iuran dan penghasilan yang diterima oleh dana pensiun
  • Deviden atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas dari penyertaan modal
  • Bunga oblogasi yang diterima perusahan reksa dana
  • Bagian laba yang diterima perusahan modal ventura
  • penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final.
3. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final dengan tarif tertentu.

Jika perusahan menerima penghasilan yang sudah dikenakan PPh final, maka perusahan tidak perlu memasukan dalam perhitungan yang diloporkan dalam SPT tahunan sebagai obyek pajak ( cukup dimasukan dalam lampiran VI Foumulir 1771 )
Yang termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final adalah :
  • Bunga deposito atau tahungan dan sikonto Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
  • Hadiah undian berdasarka PP 42 tahun 1994
  • Bunga simpanan anggota koperasi
  • Bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
  • dll
Bayarlah pajak tepat pada waktunya, dan awasi pengunanya karena pembangunan yang ada saat ini merupakan salah satu kontribusi kita dalam membayar pajak.


WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Pada sharing informasi kali ini membahas atau menginformasikan mengenai wajib pajak orang pribadi. Adapun pengertian wajib pajak orang pribadi sebagai berikut :
  • Wajib Pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotang pajak.
  • Pengusaha adalah : Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan ujasa jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Dalam hal penyampaian SPT tahunan pajak wajib pajak orang pribadi terdiri dari 2 bentuk formulir sebagai berikut :
  • Formulir 1770 S adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana ( Formulir 1770 S dan lampiranya ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, ( Dari satu atau lebih pemberi kerja, Penghasilan dari dalam negeri lainya atau penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final )
  • Formulir 1770 SS adalah : Bentuk formulir surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjan tidak lebih dari Rp 48.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasian bunga bank dan atau bunga koperasi.
Dalam hal Wajib Pajak memyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan formulir 1770 SS maka formulir 1721-A1 dan atau formulir 1721 -A2 merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari SPT Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana ( Formulir 1770 SS )